Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Tanpa Izin dalam Sepekan

ProKontra News – Tim Polsek Tanjungbali yang didukung Direktorat (Dit) Bareskrim Khusus Polda Sumut mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan angkutan BBM tanpa izin. Direktur Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin selesai dalam waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbali.

“Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf menjelaskan, pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Desa Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, kendaraan Tank BK 8640 XI diamankan, dikendalikan oleh inisial K dengan dua orang RS dan PR.

“Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” terangnya.

Selanjutnya, Yusuf menjelaskan, penindakan kedua dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di gudang GH. Dalam aksi tersebut, kapal diamankan dengan tonase lima kapal tanker/bank berkapasitas masing-masing satu ton.

“Saat dilakukan penindakan, ditemukan tiga orang berinisial MI, I dan D yang sedang melakukan pemurnian atau pemindahan BBM dari lima unit perbankan berkapasitas 5 ton ke tempat penyimpanan minyak kapal KM Palembang Indah Lima. diamankan, hanya dua tank yang berhasil dipindahkan, petugas membawa tiga orang ke Polsek Tanjungbalai untuk diperiksa,” jelasnya.

Yusuf mengatakan, dalam aksi ketiga pada 3 Agustus 2023, berdasarkan informasi masyarakat, ada truk BK 8167 FN yang dikemudikan berinisial MN membawa solar seberat 24 ton dari gudang di kawasan Gambus, Kabupaten Batubara, ke kota Tanjungbali.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat rujukan yang dikeluarkan oleh PT CBJ yang diduga tidak resmi. Setelah itu, truk yang membawa solar seberat 24 ton dibawa ke kendaraan.

Mapolres Tanjungbali untuk diproses,” katanya. . Terakhir, Yusuf mengatakan, untuk aksi Rabu pada Minggu, 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.03 WIB, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa kapal tanker BK 8813 FN membawa 18 ton BBM baik solar yang dikemudikan AM maupun H tanpa sah. dokumen. agar dia dilindungi di Polsek Tanjungbalai.

“Saat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa surat izin, Polres Tanjungbali berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Badan Reskrim) Polda Sumut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan sembilan orang yang ditangkap itu tetap menjadi saksi atas keterangannya yang akan diperiksa. Untuk bukti puluhan ton solar, sedang dilakukan uji laboratorium dengan Pertamina untuk menentukan apakah solar itu produk Pertamina.

“Pengungkapan kasus pelanggaran penyalahgunaan BBM tanpa izin akan didalami lebih lanjut oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut,” pungkasnya. (MPnews/Rion Sigal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *