Diduga Dilepas Setelah Bayar Ratusan Juta, 150 Ball Rokok Ilegal Asal Surabaya “Hilang” dari Polsek Pelabuhan

MAKASSAR.PROKONTRANEWS.COM-
Penanganan kasus dugaan peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi sorotan. Sebanyak 150 ball rokok ilegal bermerek Hummer Brown dan Smith yang sebelumnya diamankan aparat di kawasan Pelabuhan Makassar dilaporkan tidak lagi terlihat di lokasi penyimpanan barang bukti. Muncul dugaan adanya penyelesaian di luar proses hukum dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

Kronologi Penangkapan
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, rokok tanpa cukai tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Isuzu yang berasal dari Surabaya dan direncanakan menuju Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kendaraan tersebut bersama muatannya sempat diamankan oleh aparat di wilayah Polsek Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada 7 Maret 2026.

Seorang pria berinisial N, warga asal Surabaya, menyebut kendaraan tersebut membawa sekitar 150 ball rokok ilegal dan di dalamnya terdapat dua orang, termasuk sopir.

“Mobil dan muatan rokok itu diamankan di Polsek sejak tanggal 7 Maret,” ujar N kepada media.
Dugaan Permintaan Uang Ratusan Juta
Menurut N, rekannya sempat mendapat informasi adanya permintaan sejumlah uang untuk melepaskan kendaraan beserta muatan rokok ilegal tersebut.
“Awalnya teman saya diberitahu harus transfer ratusan juta rupiah kalau ingin mobil dan muatannya dilepas,” kata N.

Namun karena jumlah uang yang diminta cukup besar, rekannya disebut khawatir melakukan transaksi melalui transfer bank.
“Teman saya maunya bayar secara tunai saja karena uangnya banyak,” tambahnya.

N mengaku sempat mengantar rekannya ke Makassar untuk membicarakan hal tersebut. Akan tetapi, setelah mereka tiba di Makassar, informasi kembali berubah.

“Katanya kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Makassar,” ujarnya.
Barang Bukti Tak Lagi Terlihat
Pantauan media sebelumnya sempat melihat kendaraan yang membawa muatan rokok ilegal tersebut terparkir di depan kantor Polsek Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kendaraan beserta muatan 150 ball rokok tersebut tidak lagi terlihat di lokasi.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengatakan kendaraan tersebut diduga telah dilepaskan setelah kurang lebih satu minggu diamankan.

“Sekitar seminggu ditahan, mobil itu terlihat keluar dan melanjutkan perjalanan menuju Pangkep,” ujarnya.

Ia juga menyebut pelepasan kendaraan tersebut diduga tidak melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

“Kalau memang rokok ilegal, biasanya ada proses hukum atau diserahkan ke Bea Cukai. Tapi ini diduga dilepas begitu saja,” katanya.

Dugaan “Deal” di Luar Proses Hukum
Sejumlah sumber menduga adanya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum atau “deal” tertentu yang memungkinkan kendaraan tersebut dilepaskan.

Nilai transaksi yang beredar dalam informasi yang diterima media diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Namun hingga saat ini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Tanggapan Kepolisian
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Adil, Humas Polres Pelabuhan Makassar, menyatakan pihaknya masih membutuhkan informasi tambahan terkait kasus tersebut.

“Maaf Bu, informasi mobil yang memuat rokok ilegal ini dari mana? Mungkin bisa berbagi informasi.

 Tapi kalau memang muatannya ilegal, insya Allah kami akan memberikan pernyataan resmi melalui press release,” tulisnya.

Ia juga meminta pihak yang mengetahui informasi terkait kendaraan tersebut untuk membantu memberikan data sebagai bahan penyelidikan.

Potensi Kerugian Negara
Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Dalam jumlah besar seperti 150 ball, nilai kerugian negara diperkirakan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung jenis dan harga rokok yang beredar di pasaran.

Jika benar rokok tersebut dilepaskan tanpa melalui proses hukum atau pelimpahan kepada

0 Komentar