PALOPO.PROKONTRANEWS.COM- Dalam upaya mempercepat pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Irvan Thamrin, S.ST., M.T., QRMP, memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Palopo yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Palopo.

Rapat koordinasi (Rakor) ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kota Palopo, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo. Senin, 6 Juli 2026, di Kota Palopo, Sulsel.

Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyatukan langkah dan strategi percepatan legalisasi aset milik Pemerintah Daerah.

Menurut Irvan Thamrin, bahwa pensertipikatan aset pemerintah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum atas barang milik daerah, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Kantor Pertanahan Kota Palopo, berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah, sehingga dapat mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Irvan Thamrin.

QMH. Yoga. Hms