Proyek Jalan Tenriadjeng di Palopo Kini Disorot L-KONTAK, Dian: PPK Beri Jawaban Mengejutkan

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Usai disorot dan mendapatkan Kritikan tajam yang dilontarkan Lembaga Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK), kini proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Paket 1 senilai Rp 3.495.127.154 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Palopo, kembali menuai sorotan tajam. 

Sorotan tajam itu, kini datang dari L-KONTAK 
(Lembaga Komunitas Anti Korupsi). Dian Resky Sevianti, secara tegas mengatakan, 
bahwa baru beroperasi beberapa hari, permukaan aspal sudah tampak bergelombang dan tidak rata, hal itu diduga bukti pelaksanaan yang asal‑asalan.

"Ketika kami menanyakan penyebab aspal baru sudah bergelombang, jawaban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), justru mengejutkan, dikatakan tak ada pekerjaan yang sempurna dan pekerjaan belum PHO," ujar Dian, kepada media ini, usai melakukan pemantauan lapangan secara rinci. Rabu, 1 Juli 2026, di Kota Palopo, Sulsel (Sulawesi Selatan).
 
Menurut Dian Resky Sevianti, atas jawaban PPK yang diterimanya, ada dugaan statement itu hanya alasan pembenaran atas kelalaian, bukan penjelasan teknis yang sah.
 
"Perlu kita ketahui bahwa dalam setiap pekerjaan pengaspalan, perkerasan lentur, mulai komposisi bahan, cara pencampuran hingga ketebalan lapisan telah ditetapkan secara pasti dalam Job Mix Formula (JMF) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen kontrak. Apakah dokumen JMF itu benar‑benar ada dan dijalankan, masih harus dibuktikan kebenarannya,” tegas Resky, sembari sesalkan atas pernyataan pihak PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu.
 
Dijelaskannya, bahwa penyedia jasa wajib mengikuti persyaratan JMF serta spesifikasi teknis yang berlaku. Dan diduga, ada tanggung jawab ganda, baik dari PPK selaku pemegang komitmen maupun Konsultan Pengawas yang diberi tugas menjamin kualitas pekerjaan sesuai ketentuan.
 
“Kalau kritik berdasar fakta malah ditanggapi dengan penyangkalan tanpa bukti, itu sama saja membela pelanggaran. Apakah PPK dan Konsultan Pengawas tidak mau dikritik. Bisa kah mereka membuktikan bahwa pekerjaan di Jalan Cakalang telah dikerjakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tantangnya.
 
Ia menambahkan, penyebab utama permukaan bergelombang teridentifikasi dari tahap paling krusial, pemadatan tidak memadai.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, alat berat yang digunakan CV Bangun Bumi Pertiwi selaku penyedia jasa, diduga tidak sesuai persyaratan teknis," imbuhnya.
 
L‑KONTAK juga menyoroti kelalaian mendasar, tidak ada tanda‑tanda pelaksanaan uji coba pemadatan sebelum pekerjaan utama dimulai.
 
“Uji coba wajib dilakukan sebagai acuan jumlah lintasan alat pemadat, agar mencapai tingkat kepadatan minimal 98 persen. Jika lintasan lebih sedikit dari standar, kepadatan turun, lapisan aspal tak lagi kedap air.
Akibatnya, air dengan mudah meresap ke dalam struktur pondasi jalan. Lama‑kelamaan akan timbul kerusakan menyeluruh, lubang, retakan, hingga kegagalan struktur jauh sebelum masa pakai yang direncanakan tercapai," ungkap Sevianti.
 
Secara hukum, penggunaan bahan tidak sesuai spesifikasi serta pelaksanaan melenceng dari persyaratan teknis merupakan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
 
"Jika terbukti, kelalaian tersebut berakibat langsung pada kerugian keuangan negara, karena masyarakat membayar harga penuh, namun menerima hasil yang tidak sesuai mutu," pungkasnya.

Untuk diketahui kegiatan proyek pemeliharaan berkala jalan dalam Kota Palopo paket I, terletak di jalan Andi Tendriajeng, Kecamatan Wara Timur, dengan nilai kontrak Rp. 3.495.127.154 dan sebagai pelaksana CV Bangun Bumi Pertiwi, sumber dana APBD Kota Palopo, dan konsultan pengawas CV. Assist Media Consultant, untuk waktu pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh Hari Kalender).

QMH. Yoga.**

0 Komentar