SOPPENG.PROKONTRA.NEWS.COM-Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat .Tahun 2024 pemerintah luncurkan program Prona untuk masyarakat desa Mattabulu Kecamatan Lalabata Soppeng
Tujuan program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di desa Mattabulu untuk mencegah sengketa lahan mengurangi dan menghindari potensi konflik atau perselisihan batas tanah di kemudian hari.
Untuk mencapai tujuan tersebut warga Mattabulu yang terdaftar program Prona diwajibkan berkontribusi 250 ribu rupiah persertifikat ,Hal imi diungkapkan salah satu warga desa Mattabulu.Jumat 2/10/2026
Lanjut kata dia, kontribusi 250 yang kami bayar kepada pihak pelaksana pemerintah desa diterima dan dikelola langsung tiga orang staf desa Mattabulu,kepala dusun Cirowali ,ketua RW dan salah satu Kepala seksi Desa Mattabulu,
"Dana 250 yqng kami bayar kepada pengelola di pertanyakan kemana arahnya,mengingat sertifikat sudah terbit sementara patok batas tanah belum terpasang sejak tahun 2024 "ucapnya
Tidak adanya patok yang terpasang untuk batas tanah ,rawan terjadi konflik antara pemilik lahan dan pemilik lahan lainnya "tandasnya
Sementara mantan Plt Desa Mattabulu saat itu dikonfirmasi mengatakan, terkait patok batas tanah warga yang sudah terbit sertifikatnya belum terpasang patoknya, Masalah patok batas tanah adalah tanggung jawab kepala Dusun dan BPN sudah kami serahkan.
"Masalah Patok batas tanah tanggung jawab Kepala Dusun dengan BPN"ucapnya
Mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng tahun 2024 Amir, S.ST., M.H dikonfirmasi mengatakan kita koordinasikan ke Pak Desa "ujarnya
Terpisah Hendra Devisi pengawasan Publik dan Investigasi Sivil Independen Nasional (SIN) Sulawesi Selatan mendesak APH dan menindak aliran dana 250 ribu persertifikat prona yang menjadi sorotan warga penerima prona.
"kami mencurigai dana 250 ribu persertifikat adalah dana siluman terindikasi ada unsur pungli didalamnya dan siapa yang nikmati"pungkas Hendra
#RED#
0 Komentar