Soal Isu PPPK "Dirumahkan",Ini Penjelasan BKPSDM Soppeng

SOPPENG.PROKONTAR.NEWS.COM-Menanggapi isu dan kekhawatiran masyarakat serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terkait kabar pegawai yang dirumahkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, A.P., M.Si., menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh waktu diatur secara spesifik dalam regulasi nasional, salah satunya merujuk pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sabtu (3/10/2026). 

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 60, ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja berlangsung paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi berkala.

Pada Pasal 60 Ayat (2), dijelaskan secara rinci bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada tiga kriteria utama:

1. Pencapaian/Penilaian Kinerja: Evaluasi terhadap hasil kerja termasuk di dalamnya kedisiplinan pegawai selama masa kontrak berjalan.

2. Kesesuaian Kompetensi: Kesesuaian antara keahlian pegawai dengan kebutuhan tugas yang dijalankan.

3. Kebutuhan Jabatan pada Instansi: Ketersediaan alokasi dan kebutuhan formasi jabatan di instansi tempat pegawai bertugas, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketentuan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (Pasal 9)

Guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada publik dan para pegawai, BKPSDM Soppeng juga menegaskan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 9), yang terbagi menjadi tiga kategori utama:

1. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Dilakukan apabila:

a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;

b. Meninggal dunia;

c. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK Paruh Waktu;

d. Mencapai batas usia pensiun jabatan;

e. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS; dan/atau

f. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK Paruh Waktu.

2. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri Dilakukan apabila:

a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun (tindak pidana tidak berencana);

b. Melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati; dan/atau

d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

3. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Tidak dengan Hormat Dilakukan apabila:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau UUD 1945;

b. Dipidana dengan pidana penjara/kurangan berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan/atau

d. Terlibat dalam kegiatan politik praktis/dukungan dalam Pemilu/Pilkada (seperti ikut kampanye, menggunakan atribut partai/fasilitas negara, membuat tindakan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan).

"Masyarakat dan para pegawai perlu memahami bahwa keberlanjutan perpanjangan perjanjian kerja sifatnya berbasis pada evaluasi dan kebutuhan organisasi. Jika kontrak tidak diperpanjang atau terjadi pemutusan perjanjian kerja, hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan dan evaluasi resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan penanganan tanpa alasan," ungkap penjelasan terkait pengimplementasian aturan tersebut.

Melalui penjelasan menyeluruh ini, BKPSDM Kabupaten Soppeng berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh spekulasi atau kabar simpang siur. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan tata kelola kepegawaian yang transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (***)

0 Komentar